Pengusaha Dukung Pemblokiran Ponsel BM Lewat IMEI

Merdeka.com - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan pemblokiran ponsel black market (BM) melalui International Mobile Equipment Identify (IMEI). Dengan adanya aturan ini, seluruh ponsel BM di Indonesia tidak bisa lagi digunakan per April 2020.
Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Hasan Aula mengatakan, dengan adanya aturan ini maka industri ponsel akan semakin berkembang karena tidak ada lagi ponsel black market.
"Kami sangat menunggu-nunggu hal ini. Penandatanganan ini adalah dukungan nyata pemerintah terhadap industri. Kita harapkan brand-brand masuk ke indonesia lebih tenang karena mereka akan beradaptasi dengan aturan ini," ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian Perindustrian, Jumat (18/10).
Dia melanjutkan, semua industri ponsel resmi akan mendapatkan benefit yang lebih banyak. Selama ini, penjualan ponsel resmi kerap kali terganggu dengan hadirnya ponsel BM.
"Benefit untuk semua orang. Karena selama ini yang ada gangguan (ponsel) itu HP BM, kan. Segi harga (ponsel BM) memang murah, karena mereka tidak ikut proses. (Dengan adanya peraturan ini) semuanya akan sehat," tuturnya.
Sementara dari segi peningkatan penjualan, Hasan mengatakan penetapan aturan ini pasti akan menambah pendapatan. Namun, penjualan ponsel itu sendiri tergantung dari banyak faktor, seperti kondisi ekonomi atau nilai tukar mata uang.
Menurutnya, ketika ponsel BM diblokir, data pengguna juga lebih terjamin. "Bukan hanya kestabilan bisnis, tapi konsumen juga akan terlindungi, lebih terproteksi," ujarnya.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
Sumber:Merdeka.com
Share:

Recent Posts